Klarifikasi Pemilik Tambang Perihal Dugaan Penambang Ilegal

    Klarifikasi Pemilik Tambang Perihal Dugaan Penambang Ilegal

    BARRU – Dengan adanya pemberitaan yang beredar di beberapa media online menyangkut perihal yang diduga telah melakukan penambangan ilegal di Desa Lampoko Kabupaten Barru, turut memberikan klarifikasi kepada LSM Gerak Asr / media pada Kamis malam, (22/6/2023).

    Pemilik izin tambang Rachmat Hasan menegaskan bahwa sudah mengantongi izin dari PTSP Provinsi.

    “kami sudah mengikuti aturan perundang-undangan yang diharuskan oleh pemerintah melalui PTSP/ SDM Provinsi sulsel untuk pengurusan izin usaha pertambangan. Kita sudah memiliki izin itu dalam bentuk dokumen dan bisa kami perlihatkan copynya ke pihak LSM Gerak Asr dan media guna klarifikasi, ” ujarnya.

    “kami berkomitmen untuk tetap mengikuti aturan yang berlaku sesuai dengan undang-undang yang telah diperintahkan kepada kita sebagai Penambang, "tutupnya. (Tim) 

    barru sulsel
    Asridal

    Asridal

    Artikel Sebelumnya

    Diduga Tambang Ilegal Galian C Beroperasi...

    Artikel Berikutnya

    Kejari dan Pemda Barru Sosialisasi Tertib...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Lulus S3 1,5 Tahun: Siapa Bilang Pendidikan Harus Lambat?
    Hendri Kampai: Kelulusan Bahlil adalah Inspirasi Suatu Pencapaian
    Hendri Kampai: Indonesia Dikuasai Oligarki, Jangan Sampai Rakyat Merasa Dijajah 'Kumpeni' Zaman Now
    Hendri Kampai: Kekuasaan, Kesempatan untuk Berbuat Baik atau Kezaliman yang Menghancurkan

    Ikuti Kami